Lingkungan
LINGKUNGAN
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL
Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif yang berpotensi timbul dari kegiatan operasional Perseroan. Komitmen tersebut telah tertuang dalam kebijakan Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) PGN yang telah disahkan oleh Direktur Utama pada tanggal 9 Maret 2022. Kebijakan tersebut menekankan prinsip pencegahan, pengelolaan risiko, taat pada peraturan, partisipatif, perlindungan lingkungan, dan perbaikan berkelanjutan. Kebijakan
HSSE PGN memuat aspek lingkungan dan mengatur tindakantindakan untuk meminimalkan risiko, meningkatkan kesadaran, serta melakukan upaya perlindungan lingkungan. PGN juga senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku di bidang HSSE termasuk peraturan internal, perundangundangan nasional dan internasional, standar dan best practices pada seluruh kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal tersebut sebagai wujud komitmen PGN kepada pemangku kepentingan
Informasi Lebih Lanjut →
Perusahaan menyadari bahwa perubahan iklim dapat memberikan implikasi kepada kegiatan operasional maupun produksi ke depan, oleh karena itu Perusahaan secara internal terus menganalisa risiko yang mungkin terjadi berikut mitigasinya. PGN berkomitmen untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dengan berpedoman kepada panduan taxonomy risk terkait perubahan iklim, piagam Manajemen Risiko, Kebijakan HSSE PGN, dan IK Penyusunan Profil Risiko (I-003 0.20) untuk mengukur dampak risiko terkait dengan lingkungan.
Salah satu dampak perubahan iklim di Indonesia yang cukup berelasi dengan kegiatan usaha PGN adalah timbulnya siklon tropis yang menyebabkan curah hujan yang tinggi. Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan operasional dalam aktivitas PGN. Contohnya, proses pembangunan pipa gas akan terganggu oleh hujan yang terus menerus, banjir dan tanah longsor.
Informasi Lebih Lanjut →
Energi menjadi kebutuhan utama untuk menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. PGN menggunakan energi untuk berbagai keperluan, termasuk energi listrik untuk penerangan dan operasional peralatan elektronik kantor serta peralatan operasional jaringan penyaluran dan stasiun gas, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Diesel Engine Generator (DEG) sebagai cadangan dalam keadaan darurat (mati listrik) dan bahan bakar untuk kendaraan operasional Perusahaan.
Selanjutnya, Bahan Bakar Gas (BBG) juga digunakan untuk kendaraan operasional Perusahaan dan Gas Engine Generator (GEG) kemudian digunakan untuk penerangan, peralatan elektronik kantor, dan peralatan stasiun gas/jaringan penyaluran untuk daerah yang tidak memiliki listrik. Tidak ada standar atau persyaratan energi yang terkait dengan aktivitas distribusi atau transmisi. PGN juga menerapkan inisiatif konservasi energi dengan memanfaatkan energi terbarukan melalui pemasangan panel surya
di stasiun distribusi dan transmisi gas operasionalnya. Energi listrik yang dihasilkan melalui panel surya mampu menyediakan listrik yang dibutuhkan untuk penerangan jalan di Stasiun Gresik, Stasiun Tandes, Stasiun Kalisogo, dan Stasiun Pagardewa. Meskipun inisiatif ini belum memiliki dampak signifikan pada campuran energi terbarukan dalam total konsumsi energi PGN, langkah kecil ini merupakan bentuk upaya PGN untuk merespons isu perubahan iklim.
Informasi Lebih Lanjut →
Salah satu komitmen PGN dalam menjaga lingkungan hidup juga dengan mengelola emisi gas rumah kaca (GRK) yang tertuang dalam Kebijakan HSSE PGN, untuk menggunakan energi secara lebih efisien dan mengurangi emisi GHG dan Non GHG melalui program konservasi energi, inisiatif pengurangan pembakaran, dan mempromosikan energi terbarukan. PGN telah membentuk Tim Environment, Social and Governance (ESG) yang bertanggung jawab menangani isu-isu ESG termasuk di dalamnya proyek dekarbonisasi terkait risiko emisi gas rumah kaca (GHG). Tim ini terdiri dari Direksi hingga level manajerial yang bertugas untuk memantau risiko dan melaksanakan proyek-proyek dekarbonisasi yang berkelanjutan. Pelaporan terkait dengan risiko transisi juga menjadi tanggung jawab dari tim monitoring risiko yang dilakukan secara periodik.
Direksi juga berkomitmen tinggi di dalam pengelolaan GHG yang terwujud di dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi, dimana salah satu indikatornya adalah penurunan emisi. Perseroan telah melakukan perhitungan jejak karbon sejak tahun 2012, dengan menggunakan kalkulator karbon.
Informasi Lebih Lanjut →
Perhitungan yang dilakukan mencakup
Emisi gas rumah kaca pemakaian listrik di gedung dan stasiun.
Emisi gas rumah kaca pemakaian bahan bakar untuk generator.
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha wajib melakukan upaya pengelolaan dan pengolahan limbah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan mengurangi, mendaur ulang, menggunakan kembali atau membuang dengan cara yang bertanggung jawab. Berdasarkan karakteristiknya limbah yang dihasilkan perusahaan berupa limbah bahan berbahaya dan beracun
(limbah B3) dan limbah non-B3. Di samping itu pada tahun 2022 terdapat peningkatan jumlah volume limbah karena adanya limbah baterai yang telah habis masa pakainya per tiga tahun. Sedangkan terkait dengan kasus tumpahan limbah, sepanjang tiga tahun terakhir hingga periode pelaporan tidak terjadi kasus tumpahan limbah.
Informasi Lebih Lanjut →
Wilayah operasional PGN tidak berdekatan dengan kawasan dilindungi, sehingga tidak terdapat dampak negatif keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang dilindungi. Namun PGN turut mendukung perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia melalui berbagai kegiatan lingkungan yang berkelanjutan.
PGN telah menetapkan tanggung jawab pengelolaan keanekaragaman hayati pada SK Penetapan Kehati GTM tahun 2017. Selain itu, komitmen PGN dalam perlindungan keanekaragaman hayati terdapat pada Kebijakan HSSE PGN, yaitu Perseroan senantiasa mempromosikan pelestarian keanekaragaman hayati dengan mengintegrasikan aspek keanekaragaman hayati ke dalam kegiatan Perusahaan untuk mencapai net positive impact. Komitmen PGN dalam menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati, tidak hanya diwujudkan melalui inisiatif-inisiatif yang dijalankan di internal.
Perseroan juga memiliki program eksternal di bidang lingkungan hidup, program ini merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimandatkan melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Salah satu program eksternal di bidang lingkungan hidup yang dijalankan oleh PGN adalah upaya konservasi keanekaragaman hayati yang berlokasi di sekitar wilayah operasional PGN.
Pelaksanaan upaya konservasi keanekaragaman hayati didahului dengan survei dan kajian baseline atau rona awal lingkungan, termasuk aspek keanekaragaman hayati sebagai dasar untuk menentukan prioritas program konservasi keanekaragaman hayati dan selanjutnya ditetapkan target dan rencana kerja. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan program dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan dilakukan monitoring serta evaluasi setiap tahun.
Informasi Lebih Lanjut →