Keterbukaan Informasi Publik
Jenis informasi publik PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari Informasi Wajib Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Tersedia Setiap Saat.
Data ini di luar Informasi Rahasia dan Informasi yang Dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
PGN secara berkala membuat laporan mengenai seluruh kegiatan dalam periode tertentu, Publik dapat mengakses informasi tersebut
Profil PGN
PT Perusahaan Gas Negara TBK
Bidang Usaha
Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Tanggal Pendirian
13 Mei 1965
Dasar Hukum Pendirian
PP No.19/165
Kode Saham
PGAS Terdaftar sejak 15/12/2003
Pusat Kontak
135
Kepemilikan
56,96%
PT Pertamina (Persero)
43,04%
Publik Pemodalan
Rp7T
Modal DasarRp.7.000.000.000.000,-
Rp2T
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp.2.242.150.816.600
KANTOR PUSAT
ALAMAT KANTOR REPRESENTATIF
Telp : (62-21) 80641111
Fax : (62-21) 6333080
Email : pcc135@pertamina.com
Website : www.pgn.co.id
Fax : (62-21) 6333080
Email : pcc135@pertamina.com
Website : www.pgn.co.id
Penilaian Kelembagaan
test Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mendapat opini wajar, dalam semua hal yang material berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young (EY).
Perkara Penting Yang Dihadapi
Lembaga Pemeringkat
Peringkat
Outlook
Moodys
Baa2
Stable
Fitch Ratings
BBB-
Stable
Danis
OK
OK BGT
Perkara Penting Yang Dihadapi
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, terdapat 7 (tujuh) perkara atau gugatan hukum bernilai material terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Perkara tersebut merupakan perkara lanjutan atau sebelum diputuskan dan/atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tahun sebelumnya. Adapun perkara-perkara tersebut dapat dilihat di sini.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Ketentuan mengenai Informasi Tersedia Setiap Saat diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mendapatkan layanan Informasi Publik ini silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi Publik.
Untuk mendapatkan layanan Informasi Publik ini silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi Publik.