Keterbukaan Informasi Publik
Jenis informasi publik PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari Informasi Wajib Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi Tersedia Setiap Saat.

Data ini di luar Informasi Rahasia dan Informasi yang Dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
PGN secara berkala membuat laporan mengenai seluruh kegiatan dalam periode tertentu, Publik dapat mengakses informasi tersebut
Profil PGN
PT Perusahaan Gas Negara TBK

Bidang Usaha

Transmisi dan Distribusi Gas Bumi

Tanggal Pendirian

13 Mei 1965

Dasar Hukum Pendirian

PP No.19/165

Kode Saham

PGAS Terdaftar sejak 15/12/2003

Pusat Kontak

135
Kepemilikan
56,96%
PT Pertamina (Persero)
43,04%
Publik
Pemodalan
Rp7T
Modal Dasar
Rp.7.000.000.000.000,-
Rp2T
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp.2.242.150.816.600
KANTOR PUSAT

ALAMAT KANTOR REPRESENTATIF

Telp : (62-21) 80641111
Fax : (62-21) 6333080
Email : pcc135@pertamina.com
Website : www.pgn.co.id
Dewan Direksi
& Komisaris
Menjalankan bisnis gas di bidang midstream, downstream dan usaha pendukung lainnya yang berkomitmen untuk meningkatkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan
Mekanisme Penetapan dan Susunan Dewan Direksi PGN
Mekanisme Penetapan dan Susunan Dewan Komisaris PGN
Remunerasi Komisaris dan Direksi dapat dilihat di sini.
Penilaian Kelembagaan
test Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 mendapat opini wajar, dalam semua hal yang material berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young (EY).

Perkara Penting Yang Dihadapi

Lembaga Pemeringkat
Peringkat
Outlook
Moodys
Baa2
Stable
Fitch Ratings
BBB-
Stable
Danis
OK
OK BGT
Remunerasi Komisaris dan Direksi dapat dilihat di sini.
Perkara Penting Yang Dihadapi
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, terdapat 7 (tujuh) perkara atau gugatan hukum bernilai material terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Perkara tersebut merupakan perkara lanjutan atau sebelum diputuskan dan/atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tahun sebelumnya. Adapun perkara-perkara tersebut dapat dilihat di sini.


Informasi Tersedia Setiap Saat
Ketentuan mengenai Informasi Tersedia Setiap Saat diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mendapatkan layanan Informasi Publik ini silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan Prosedur Permohonan Informasi Publik.